Dugaan Kekerasan terhadap 16 Siswa SD GMIT Oesusu Dilaporkan ke Polisi, Perlindungan Anak Jadi Sorotan

OESUSU, MalakaNews.com — Dugaan kekerasan fisik terhadap sekitar 16 siswa kelas II SD GMIT Oesusu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian serius. Orang tua siswa telah melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS setelah anak-anak mereka diduga mengalami tindakan kekerasan saat mengikuti pelajaran membaca di ruang kelas.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WITA. Seorang guru berinisial YN dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap sejumlah siswa yang disebut belum lancar membaca.
Berdasarkan informasi dalam laporan keluarga korban, dugaan kekerasan tersebut dilakukan menggunakan tangan dan kayu hingga sejumlah anak dilaporkan mengalami luka memar pada bagian kaki atau betis.
Persoalan ini kemudian dibawa ke ranah hukum. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS dengan nomor STTLP/B/684/X/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Pelapor bernama Yitro Missa, warga Desa Kuale’u, Kecamatan Amanatun Selatan. Dalam laporan itu, YN dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut terjadi di wilayah Peutana, Desa Kuale’u.
Kasus ini membutuhkan penanganan serius karena menyangkut keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan. Namun, dugaan yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak anak yang diduga menjadi korban terlindungi.
Sekolah Harus Menjadi Tempat Aman, Bukan Sumber Ketakutan
Sekolah seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar dengan tenang, mengembangkan kemampuan, dan membangun masa depan. Di ruang kelas, setiap siswa berhak mendapatkan bimbingan yang sabar dan perlakuan yang manusiawi, termasuk ketika menghadapi kesulitan dalam membaca maupun memahami pelajaran.
Karena itu, apabila dugaan kekerasan di SD GMIT Oesusu tersebut terbukti, tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dengan alasan mendisiplinkan atau mendidik siswa.
Pendidikan bukan sekadar mengajarkan anak membaca dan menulis. Pendidikan juga harus membangun rasa percaya diri, menanamkan nilai-nilai kebaikan, serta memberikan perlindungan agar anak dapat berkembang tanpa ancaman kekerasan.
Ketika anak mengalami kekerasan di lingkungan sekolah, persoalannya bukan hanya menyangkut tindakan seseorang, tetapi juga menyangkut tanggung jawab untuk memastikan bahwa lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi seluruh siswa.
Polisi Diminta Mengusut Tuntas
Aparat penegak hukum diharapkan menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Keterangan pelapor, siswa yang diduga menjadi korban dengan pendekatan yang ramah anak, saksi-saksi, serta pihak sekolah perlu diperiksa untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Pemeriksaan harus dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan tekanan atau trauma tambahan bagi mereka.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan yang serius juga penting agar keluarga korban memperoleh kejelasan mengenai perkara yang telah dilaporkan.
Di sisi lain, pihak sekolah, yayasan penyelenggara pendidikan, dan dinas terkait diharapkan memberikan perhatian terhadap kondisi para siswa. Anak-anak yang diduga menjadi korban perlu memperoleh pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis jika diperlukan, serta jaminan keamanan ketika kembali mengikuti kegiatan belajar.
Keterbukaan pihak terkait juga dibutuhkan untuk menjawab kekhawatiran orang tua sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan pendidikan.
Perlindungan Anak Bukan Sekadar Slogan
Kasus dugaan kekerasan di SD GMIT Oesusu menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya menjadi slogan dalam dunia pendidikan.
Orang tua mempercayakan anak-anak mereka kepada sekolah dengan harapan mendapatkan pendidikan yang layak, bimbingan yang baik, dan lingkungan yang aman. Kepercayaan itu harus dijaga oleh seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Masyarakat juga diharapkan mengawal penanganan perkara ini secara bijaksana, tanpa menghakimi pihak tertentu sebelum fakta-fakta terungkap dan tanpa menyebarluaskan identitas anak yang diduga menjadi korban.
Kasus ini harus diusut hingga terang. Jika terbukti terjadi kekerasan, proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Pada saat yang sama, keselamatan, pemulihan, dan masa depan anak-anak harus menjadi prioritas utama.
Sebab, anak-anak datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk merasa takut. Mereka berhak mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.
Keadilan bagi anak-anak yang diduga menjadi korban harus diperjuangkan melalui pengungkapan fakta, perlindungan yang nyata, dan penegakan hukum yang profesional.**##
