Tokoh Masyarakat Kereana Dorong Restorative Justice, Minta Perselisihan Warga Tak Merusak Persaudaraan Kereana–Numponi
MALAKA, MalakaNews.com – Menyikapi persoalan antarwarga yang beberapa pekan terakhir menjadi perhatian masyarakat di wilayah Desa Kereana dan Numponi, Kecamatan Malaka Timur, tokoh masyarakat Desa Kereana, Blasius Bria, mengajak semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang damai dan bermartabat. Menurutnya, setiap persoalan harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun memperlebar dampak sosial di tengah masyarakat.
Mantan Kepala SDK Manubonu yang baru memasuki masa purnatugas itu menilai bahwa setiap konflik sosial memiliki akar persoalan yang perlu dipahami secara jernih. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan keterangan dari para pihak diperoleh secara lengkap melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut Blasius, peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat tersebut terjadi beberapa minggu lalu dan perlu dipahami secara menyeluruh agar publik memperoleh gambaran yang proporsional mengenai rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan memiliki hubungan sebab-akibat yang berawal dari bencana longsor yang terjadi di wilayah Kereana. Salah satu warga yang terdampak langsung akibat peristiwa tersebut adalah Yakobus Ulu Ose, yang dikenal masyarakat dengan sapaan Nai Jun.
Dijelaskan, setelah terjadi longsor, aktivitas kendaraan angkutan yang melintasi area sekitar lokasi terdampak masih terus berlangsung. Kondisi itu kemudian menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian warga karena dikhawatirkan dapat memperparah kondisi tanah yang telah mengalami pergeseran.
“Dari informasi yang berkembang di masyarakat, anak dari Nai Jun sempat menegur beberapa kendaraan yang melintas di sekitar lokasi longsor karena adanya kekhawatiran terhadap kondisi tanah yang masih labil,” ujar Blasius.
Menurutnya, dari situlah kemudian muncul serangkaian peristiwa yang akhirnya berkembang menjadi persoalan sosial dan berujung pada laporan di kepolisian.
Blasius menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, perselisihan kembali terjadi ketika anak Nai Jun berada di salah satu toko milik pengusaha setempat. Dari peristiwa tersebut diduga terjadi adu mulut yang kemudian berkembang menjadi konflik antarindividu.
Menurut keterangan yang diterima keluarga, anak Nai Jun mengaku mengalami dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan beberapa orang. Informasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada orang tuanya. Namun demikian, keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber, Nai Jun kemudian mendatangi toko milik Bos Apin dengan tujuan meminta penjelasan terkait informasi yang diterimanya dari anak. Akan tetapi, dalam proses komunikasi tersebut diduga terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi sehingga persoalan berkembang dan akhirnya masuk ke ranah hukum.
“Prinsip dasar dalam setiap penyelesaian persoalan adalah memahami secara utuh rangkaian sebab dan akibat yang terjadi. Oleh karena itu, saya berharap semua pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Blasius.
Sebagai Ketua BPD Desa Kereana, ia menilai bahwa setiap persoalan hukum perlu disikapi secara bijaksana dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Menurutnya, penyelesaian perkara tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak sosial yang dapat ditimbulkan terhadap kehidupan masyarakat.**##//
Editor : eky luan
