Bank NTT–Jamkrida Benahi Mekanisme Penanganan Kredit Bermasalah Satu Perjanjian
KUPANG, Malakanews – Bank NTT dan Jamkrida NTT memperbarui perjanjian kerja sama subrogasi untuk memperjelas kewenangan penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah yang telah dijamin.
Kesepakatan kedua BUMD tersebut ditandatangani di Kantor Pusat Bank NTT, Kupang, Kamis (8/10/2026), sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola penjaminan kredit.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan, kerja sama dengan Jamkrida NTT telah berlangsung sejak 2013. Pembaruan perjanjian diperlukan untuk mempertegas hak dan kewajiban kedua pihak ketika kredit mengalami kemacetan.
Sementara itu, Direktur Utama Jamkrida NTT, I Wayan Ketut Widiana Karya, menyebut pembaruan tersebut berkaitan dengan pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terkait penjaminan dan pengalihan hak tagih.
Melalui mekanisme subrogasi, hak tagih dapat beralih kepada Jamkrida setelah klaim penjaminan dibayarkan kepada bank, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembaruan ini diharapkan memperjelas prosedur penagihan, mengurangi potensi perbedaan kewenangan, serta memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menangani kredit bermasalah.
Meski demikian, efektivitas kerja sama tersebut akan bergantung pada penerapan perjanjian secara konsisten, kepatuhan terhadap regulasi, dan pelaksanaan penagihan sesuai hak serta kewajiban para pihak.**##//
