Dikemanakan Dana 2022? ABS Tegaskan APBD Bukan Penutup Utang Lama
Malaka, Malakanews.com — Polemik dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka terus memantik perhatian publik. Di tengah isu yang berkembang soal kemungkinan penggunaan APBD untuk membayar utang lama, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran atau ABS, akhirnya angkat bicara dengan sikap yang tegas.
Menurut ABS, anggaran daerah tidak boleh dijadikan alat untuk menutup persoalan pribadi ataupun utang yang bukan menjadi tanggung jawab institusi. Ia menegaskan bahwa APBD memiliki aturan penggunaan yang jelas dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan pada tahun anggaran berjalan.
“Anggaran tahun berjalan digunakan untuk kegiatan pada tahun anggaran berjalan. Tahun anggaran 2025 untuk kegiatan tahun 2025, bukan untuk membayar utang tahun-tahun sebelumnya,” tegas ABS.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang menyebut APBD Tahun 2025 maupun 2026 akan digunakan untuk membayar utang di lingkungan Sekwan. ABS memastikan tidak pernah ada pembahasan maupun instruksi terkait penggunaan anggaran daerah untuk menyelesaikan pinjaman pribadi.
“Tidak benar kalau ada pembahasan APBD tahun berikut untuk membayar utang piutang pribadi. Tidak ada itu,” ujarnya.
Namun di balik polemik yang terus berkembang, ABS justru menyoroti satu pertanyaan besar yang kini mulai ramai dibicarakan masyarakat: jika dana tahun 2022 sudah dicairkan, lalu sebenarnya dikemanakan?
Menurut ABS, seluruh kegiatan kedewanan seperti reses, konsultasi, bimbingan teknis (bimtek), hingga agenda DPRD lainnya telah memiliki pos anggaran resmi dan dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Uang yang cair pada tahun 2022 itu dikemanakan sehingga tidak dipakai membayar utang kepada Aci Lily. Jadi itu urusannya dengan oknum atau pihak Sekwan selaku pengguna anggaran tersebut,” tandas ABS.
Pernyataan itu menjadi sorotan tajam publik. Sebab di saat anggaran disebut telah dicairkan, persoalan utang justru masih muncul dan menyeret nama lembaga DPRD ke ruang pembicaraan masyarakat.
ABS juga menegaskan bahwa Ketua DPRD maupun anggota DPRD bukan pengguna anggaran di Sekretariat DPRD. Kewenangan pengelolaan anggaran berada pada Sekwan selaku pengguna anggaran resmi. Karena itu, apabila terdapat persoalan pinjaman pribadi dengan pihak tertentu, maka tanggung jawabnya melekat pada pihak yang melakukan pinjaman tersebut.
“Perjanjian itu terjadi antara rentenir dengan oknum di Sekwan, sehingga menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pinjaman, bukan lembaga DPRD,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut bahkan telah masuk ke jalur hukum dan diproses melalui pengadilan dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, ABS kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dibebankan kepada lembaga DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Malaka.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Malaka sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Petrus Nahak Manek, turut menyampaikan sikap serupa. Ia menolak keras apabila APBD Tahun 2025 maupun 2026 digunakan untuk membayar utang yang diduga berasal dari tahun 2022.
Menurut Petrus, seluruh realisasi belanja Sekretariat DPRD pada tahun tersebut telah dicairkan dan digunakan sesuai mekanisme anggaran. Karena itu, apabila terdapat persoalan akibat tindakan oknum tertentu, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi.
“Kalau pada tahun 2022 anggaran sudah dicairkan dan digunakan, lalu ada oknum yang melakukan pinjaman tetapi tidak menyelesaikannya, maka itu menjadi urusan pribadi oknum tersebut, bukan dibebankan kepada APBD tahun berjalan,” tegas Petrus.
Kini, sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada angka utang yang muncul, tetapi juga pada transparansi penggunaan anggaran yang telah dicairkan. Di tengah polemik yang terus bergulir, satu pertanyaan masih menggantung keras di ruang publik: dana tahun 2022 sebenarnya dikemanakan. **##//
Editor : Eky luan






