Dr. Nando: Penataan Lembaga Adat Malaka Masuk Tahap Krusial, Draf Ditarget Rampung September

Malaka, Malakanews.com — Penataan lembaga adat di Kabupaten Malaka kini memasuki tahap krusial. Hal ini disampaikan Dr. Johanes Bernando Seran, SH, M.Hum. dalam Seminar Penataan Lembaga Adat yang berlangsung di Betun, 29 April 2026.
Menurutnya, proses penataan telah melalui tahapan awal berupa pra-seminar di Kupang pada 30 Maret 2026, dan kini memasuki fase lanjutan yang berfokus pada penyatuan visi dan misi seluruh pemangku kepentingan.
“Ini adalah tahapan penting untuk menyatukan pandangan sebelum kita masuk ke penyusunan draf regulasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan tokoh masyarakat, guna memastikan hasil yang komprehensif dan representatif terhadap kebutuhan masyarakat adat di Kabupaten Malaka.
Dr. Johanes Bernando Seran menambahkan, penyusunan draf penataan lembaga adat ditargetkan rampung pada September 2026. Setelah itu, draf tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan sistem kelembagaan adat ke depan memiliki arah yang jelas, terukur, serta mampu menjawab tantangan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal.
Sementara itu, Bupati Malaka menegaskan bahwa penataan lembaga adat menjadi langkah penting karena selama ini belum terdapat dasar yang kuat terkait peran dan fungsi lembaga adat dalam masyarakat.
Ia menekankan bahwa kejelasan tugas menjadi poin utama sebelum membahas insentif atau penghargaan.
“Yang pertama harus kita lihat adalah tugas mereka. Lembaga adat ini mengurus masyarakat dalam hal apa, itu harus kita definisikan secara tepat,” tegasnya.
Selain itu, persoalan suksesi juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, konflik dalam pergantian kepemimpinan adat kerap terjadi dan perlu diatur secara jelas melalui regulasi.
“Kita sering melihat keributan saat suksesi. Ini yang ke depan akan kita atur secara baik agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” tambahnya.
Dalam forum yang sama, Dr. Florens Maxi Un Bria menekankan pentingnya keterbukaan, komunikasi, dan koordinasi dalam menjaga keberlanjutan sistem adat di tengah perubahan zaman.
Ia menilai bahwa masyarakat adat sebenarnya telah memiliki struktur yang kuat, namun tantangan muncul dalam proses regenerasi nilai dan penyampaian informasi yang tidak selalu utuh.
Dr. Pater Gregorius menyoroti kekayaan pengetahuan lokal di wilayah Timor, termasuk keterkaitan antara Wehali dan Wewiku yang menurutnya merupakan satu kesatuan dalam sistem adat.
Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap sistem tersebut membutuhkan pendekatan mendalam, baik dari sisi bahasa, budaya, maupun lingkungan sosial.
Di sisi lain, Prof. Usfunan mengingatkan pentingnya dasar hukum dalam setiap kebijakan terkait lembaga adat, khususnya dalam pemberian insentif kepada pemangku adat.
Menurutnya, kebijakan tersebut minimal harus diatur melalui Peraturan Bupati, bukan hanya Surat Keputusan yang bersifat administratif.
“Dalam perspektif hukum tata negara, hal ini harus hati-hati karena bisa berimplikasi pada penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah Bupati Malaka yang dinilai memiliki itikad baik dalam menata kebijakan daerah, dengan fokus pada pembenahan tanpa terjebak kepentingan politik masa lalu.**##//
Editor : Eky luan






