Penataan Adat Malaka Dapat Dukungan Akademisi, Prof. Usfunan Apresiasi Niat Baik Bupati SBS

 

Malaka, Malakanews.com — Penataan lembaga adat di Kabupaten Malaka mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Prof. Usfunan menyampaikan apresiasi terhadap niat baik Bupati Malaka, Dr. Stefanus Bria Seran (SBS), dalam mendorong pembenahan sistem adat yang lebih terarah, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian Seminar Penataan Lembaga Adat Kabupaten Malaka yang digelar di Betun, 29 April 2026, yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, serta tokoh masyarakat adat.

 

Dalam pandangannya, Prof. Usfunan menilai bahwa langkah Bupati SBS menunjukkan komitmen untuk melakukan penataan kelembagaan adat secara serius, terutama dalam aspek regulasi dan tata kelola yang selama ini dinilai belum memiliki dasar yang kuat.

 

Menurutnya, arah kebijakan yang diambil pemerintah daerah mencerminkan upaya pembenahan sistem, bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum dalam struktur lembaga adat.

 

“Langkah ini menunjukkan adanya itikad baik untuk menata kembali sistem agar lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkapnya.

 

Ia juga menilai bahwa proses penataan ini penting untuk memastikan setiap peran dalam lembaga adat memiliki kejelasan fungsi, termasuk mekanisme suksesi dan pemberian insentif yang selama ini menjadi perhatian.

 

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati SBS sebelumnya menegaskan bahwa penataan lembaga adat dilakukan untuk memastikan tugas, tanggung jawab, serta hak dalam struktur adat dapat diatur secara lebih terukur dan adil.

 

Bupati menekankan bahwa selama ini belum terdapat dasar yang kuat dalam pengaturan lembaga adat, sehingga diperlukan regulasi yang lebih jelas melalui Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah.

 

Ia juga menyoroti pentingnya mengatur mekanisme suksesi agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat adat, serta memastikan pemberian honorarium dilakukan berdasarkan struktur dan kedudukan yang jelas.

 

“Yang memiliki kedudukan itulah yang akan diatur, karena tidak mungkin semua turunan dibagikan,” tegasnya dalam forum tersebut.

Seminar ini menjadi bagian dari proses kajian yang melibatkan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan penataan lembaga adat di Kabupaten Malaka secara komprehensif.

 

Melalui forum ini, pemerintah daerah dan akademisi berharap lahirnya sistem kelembagaan adat yang lebih tertata, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat di tengah perkembangan zaman.