Mangkrak Dua Tahun, RSP Wewiku Belum Beroperasi; Masyarakat Desak Kejati NTT Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp45,95 Miliar

 

BETUN, MalakaNews.com – Harapan masyarakat Kabupaten Malaka untuk menikmati pelayanan kesehatan yang lebih dekat melalui Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku hingga kini belum juga terwujud. Meski telah diresmikan oleh Bupati Malaka periode sebelumnya pada tahun 2024, rumah sakit yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah itu sampai sekarang belum beroperasi dan belum mengantongi izin operasional resmi.

Bangunan yang digadang-gadang menjadi solusi pemerataan layanan kesehatan di wilayah selatan Kabupaten Malaka itu masih berdiri tanpa aktivitas pelayanan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya sekaligus kekecewaan masyarakat yang sejak awal menaruh harapan besar terhadap kehadiran fasilitas kesehatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MalakaNews.com, hingga kini RSP Wewiku belum difungsikan untuk melayani masyarakat. Di tengah belum beroperasinya rumah sakit tersebut, proyek pembangunannya juga menjadi sorotan karena diduga menyimpan sejumlah persoalan dalam proses pelaksanaannya.

Sorotan itu semakin menguat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur melakukan audit terhadap proyek pembangunan RSP Wewiku. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan adanya penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan nilai mencapai Rp44,95 miliar.

Sebelumnya, pada September 2025, tim Kejati NTT juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengumpulkan dokumen dan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Desakan agar proses hukum segera dituntaskan juga datang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang. Organisasi mahasiswa tersebut meminta Kejati NTT segera mengumumkan hasil audit, termasuk besaran kerugian negara apabila telah ditemukan, serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Wewiku yang ditemui MalakaNews.com, Senin (13/7/2026), turut mengapresiasi langkah Kejati NTT yang telah melakukan audit terhadap proyek pembangunan RSP Wewiku. Menurut mereka, langkah tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek yang menggunakan dana negara.

Meski demikian, masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap audit semata. Mereka meminta Kejati NTT segera menyampaikan hasil audit kepada publik, termasuk besaran kerugian negara apabila telah ditemukan, serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila berdasarkan alat bukti yang cukup memang terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, masyarakat juga menaruh harapan besar agar Kejati NTT bekerja secara profesional, transparan, dan berani menuntaskan perkara ini. Jika hasil penyelidikan dan alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, kami berharap segera ada penetapan tersangka sehingga publik memperoleh kepastian hukum,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau Namanya dimuat.

Menurut mereka, pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku menggunakan uang negara yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun hingga dua tahun setelah diresmikan, rumah sakit tersebut belum juga memberikan pelayanan kepada warga. Kondisi itu dinilai semakin memperkuat harapan masyarakat agar proses hukum berjalan secara tuntas sekaligus mendorong percepatan pemanfaatan fasilitas kesehatan tersebut.

Masyarakat berharap, pengusutan perkara ini tidak berhenti pada proses audit semata, tetapi berlanjut hingga adanya kepastian hukum. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, mereka meminta Kejati NTT segera menetapkan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, hasil penyelidikan juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Kejati NTT. Oleh karena itu, semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. **##//

 

Editor : Eky luan