Dari Betun, Malaka Tata Ulang Lembaga Adat: Menuju Sistem yang Lebih Terukur dan Transparan

 

Malaka, Malakanews.com — Pemerintah Kabupaten Malaka mulai mengkaji secara komprehensif penataan lembaga adat, mencakup kejelasan tugas, mekanisme suksesi, hingga skema pemberian honorarium. Hal ini disampaikan Bupati Malaka dalam Seminar Penataan Lembaga Adat Kabupaten Malaka yang berlangsung di Betun, 29 April 2026.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa selama ini belum terdapat dasar yang kuat terkait peran lembaga adat, sehingga pemerintah perlu menyusun kebijakan yang lebih terstruktur dan adil. Menurutnya, setiap bentuk penghargaan termasuk insentif harus didasarkan pada kejelasan tugas dan tanggung jawab yang jelas.

“Yang pertama harus kita lihat adalah tugas mereka. Lembaga adat ini mengurus masyarakat dalam hal apa, itu harus kita definisikan secara tepat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan suksesi dalam lembaga adat yang kerap memunculkan konflik di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah akan mengatur mekanisme pergantian kepemimpinan adat secara lebih jelas agar tidak menimbulkan gesekan sosial.

“Kita sering melihat keributan saat suksesi. Ini yang ke depan akan kita atur secara baik agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan ini akan melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan rumusan yang komprehensif. Hasil kajian tersebut nantinya akan dituangkan dalam produk hukum daerah, baik Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, skema pemberian honorarium kepada lembaga adat juga masih dalam pembahasan. Pemerintah mempertimbangkan apakah insentif diberikan kepada individu atau melalui kelembagaan rumah adat, termasuk pengaturan posisi dalam struktur adat yang bersifat tunggal.

“Tidak mungkin semua turunan dibagikan. Yang memiliki kedudukan itulah yang nanti akan diatur. Ini masih kita diskusikan bersama,” jelasnya.

Sementara itu, dalam forum tersebut, Dr. Florens Maxi Un Bria menegaskan bahwa masyarakat adat pada dasarnya telah memiliki struktur dan sistem kepemimpinan yang hidup dalam tatanan sosial. Namun, perubahan zaman membawa tantangan dalam regenerasi nilai dan arus informasi yang tidak selalu utuh.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan, komunikasi, dan koordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masyarakat terkait sistem adat.

“Yang dibutuhkan adalah keterbukaan untuk duduk bersama agar tidak terjadi salah tafsir dalam masyarakat,” ujarnya.

Dr. Pater Gregorius menyoroti kekayaan pengetahuan lokal yang masih belum sepenuhnya terungkap. Ia menyebut telah melakukan penelitian di berbagai wilayah di Timor, termasuk Wehali dan Wewiku.

Menurutnya, Wehali dan Wewiku merupakan satu kesatuan dalam sistem adat yang hingga kini masih menyisakan banyak hal yang belum sepenuhnya dipahami secara mendalam.

Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap wilayah tersebut membutuhkan pendekatan bahasa, budaya, serta kepekaan terhadap lingkungan sosial masyarakat.

“Di dalamnya masih ada banyak hal yang belum sepenuhnya kita pahami secara mendalam,” ungkapnya.

Di sisi lain, Dr. Nando menjelaskan bahwa penataan lembaga adat telah memasuki tahap lanjutan setelah pra-seminar di Kupang pada 30 Maret 2026. Tahapan ini diarahkan untuk menyatukan pandangan berbagai pihak sebelum penyusunan draf regulasi.

Ia menyebutkan bahwa draf tersebut akan dirampungkan hingga September 2026 sebelum disosialisasikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Sementara itu, Prof. Usfunan menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam kebijakan terkait lembaga adat, termasuk pemberian insentif kepada pemangku adat. Menurutnya, secara minimal kebijakan tersebut harus diatur melalui Peraturan Bupati, bukan hanya Surat Keputusan.

Ia menjelaskan bahwa SK Bupati bersifat administratif sehingga tidak cukup kuat untuk mengatur kelembagaan secara luas. Jika tidak berbasis regulasi yang tepat, hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum tata negara.

“Dalam perspektif hukum tata negara, hal ini harus hati-hati karena bisa berimplikasi pada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Meski demikian, Prof. Usfunan tetap mengapresiasi langkah Bupati Malaka yang dinilai memiliki itikad baik dalam melakukan penataan kebijakan daerah, dengan orientasi pembenahan tanpa terjebak kepentingan politik masa lalu.**##//

 

Editor : Eky luan