Bupati Malaka Dinilai Beritikad Baik, Fokus Benahi Daerah Tanpa Beban Politik Lama

 

Malaka,Malakanews.com — Kegiatan Forum Penataan Lembaga Adat di Kabupaten Malaka yang berlangsung di Betun, 29 April 2026, menjadi ruang diskusi penting yang melibatkan para akademisi dan tokoh masyarakat. Forum ini membahas penguatan sistem adat yang lebih terstruktur, transparan, serta sesuai dengan perkembangan zaman.

Dr. Florens Maxi Un Bria menegaskan bahwa masyarakat adat pada dasarnya telah memiliki struktur dan sistem kepemimpinan yang jelas dalam mengatur kehidupan sosial. Namun, di tengah perubahan zaman, terjadi pergeseran nilai yang tidak selalu dapat diregenerasi secara utuh.

Ia menyoroti bahwa keterbatasan informasi, baik yang tidak lengkap maupun tidak benar, menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, menurutnya, diperlukan komunikasi yang intens, koordinasi yang kuat, serta ruang pertemuan seperti forum diskusi untuk mengurangi ketidakpastian informasi, khususnya terkait pedoman dalam memilih pemimpin adat.

“Yang paling penting adalah keterbukaan atau transparansi untuk duduk bersama, seperti yang terjadi hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Pater Gregorius menekankan pentingnya fondasi pemahaman terhadap sistem sosial dalam masyarakat adat. Ia mengaku pernah melakukan penelitian di berbagai wilayah di Timor, termasuk Wehali dan Wewiku.

Namun, ia menegaskan bahwa Wehali dan Wewiku merupakan satu kesatuan dalam sistem adat, yang hingga kini masih menyisakan banyak hal yang belum sepenuhnya terungkap atau dipahami secara mendalam, bahkan oleh masyarakat setempat.

Menurutnya, untuk memahami kekayaan tersebut dibutuhkan pendekatan yang lebih mendalam, termasuk penguasaan bahasa lokal, pemahaman terhadap pola pikir masyarakat, serta kepekaan terhadap lingkungan.

“Itu adalah aura lingkungan hidup yang masih menyimpan kekayaan besar bagi Malaka,” jelasnya.

Di sisi lain, Dr. Nando menjelaskan bahwa penataan lembaga adat ke depan akan melalui beberapa tahapan strategis. Tahap awal berupa pra-seminar telah dilaksanakan di Kupang pada 30 Maret 2026, dan saat ini telah memasuki tahap lanjutan sebagai bagian dari proses penyatuan visi dan misi.

Ia menyebutkan, para ahli yang terlibat dalam forum tersebut sangat representatif dalam memberikan kontribusi pemikiran. Selanjutnya, akan disusun jadwal kerja hingga September 2026 untuk merampungkan draf penataan lembaga adat yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Sementara itu, Prof. Usfunan menegaskan bahwa pemberian insentif kepada pemangku adat harus memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyampaikan bahwa secara minimal kebijakan tersebut harus diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), bukan hanya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Menurutnya, SK Bupati tidak berada dalam konteks pengaturan umum terhadap lembaga, melainkan lebih bersifat administratif. Karena itu, jika digunakan sebagai dasar pengaturan lembaga adat, hal tersebut dalam perspektif hukum tata negara dapat berpotensi menimbulkan temuan, bahkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau hanya menggunakan SK, dalam perspektif hukum tata negara ini bisa berpotensi menimbulkan temuan, bahkan mengarah pada penyalahgunaan wewenang yang bisa berimplikasi pada dugaan korupsi,” tegasnya.

Meski demikian, Prof. Usfunan menilai Bupati Malaka memiliki itikad baik dalam menata kembali kebijakan yang ada di daerah. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan sikap terbuka serta komitmen untuk melakukan pembenahan demi kemajuan daerah.

Ia menyampaikan bahwa arah kebijakan yang diambil Bupati saat ini tidak terlihat terjebak pada kepentingan politik masa lalu, melainkan lebih fokus pada upaya memperbaiki sistem dan tata kelola pemerintahan di Malaka.

Dengan pendekatan tersebut, Prof. Usfunan menilai adanya niat kuat dari pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Malaka.**##//

 

Editor : Eky luan