Bupati Malaka Serahkan LKPD 2025 ke BPK NTT, Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

 

Kupang, Malakanews.com – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malaka Tahun 2025 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Triyantoro, di Kantor Perwakilan BPK Provinsi NTT, Kupang, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan LKPD tersebut turut disaksikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH.

Penyerahan laporan keuangan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah berakhirnya tahun anggaran.

Selain itu, LKPD juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah secara baik dan bertanggung jawab.

Dalam kegiatan tersebut, tidak hanya Kabupaten Malaka, namun juga terdapat 14 kabupaten/kota se-Provinsi NTT serta Pemerintah Provinsi NTT yang turut menyerahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK.

Wali Kota Kupang, dr. Chris Widodo, dalam sambutannya mewakili seluruh kepala daerah yang hadir, menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan, aset, dan kewajiban daerah selama satu tahun anggaran. ujarnya.

Ia menambahkan, LKPD yang telah diserahkan selanjutnya akan dinilai oleh BPK, meliputi aspek efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran… (Team)