Kades Rey Parera Salurkan BLT Desa Tniumanu, Pola Penyaluran Diubah untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

 

Malaka,Malakanews.com – Pemerintah Desa Tniumanu, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap I tahun 2026 kepada masyarakat penerima manfaat, Senin (15/6/2026).

Kepala Desa Tniumanu, Rey Parera, mengatakan bahwa jumlah penerima BLT Dana Desa tahun 2026 sebanyak 36 orang. Penetapan penerima dilakukan melalui musyawarah desa yang dihadiri langsung oleh Camat Laenmanen, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat Desa Tniumanu.

Menurut Rey Parera, hasil evaluasi terhadap penyaluran BLT pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa sebagian penerima belum memanfaatkan bantuan sesuai tujuan program pemerintah. Berdasarkan hasil pengamatan dan masukan dalam forum musyawarah, tidak sedikit penerima yang menggunakan dana tersebut untuk membayar utang, termasuk utang mingguan.

“Kurang lebih dari tahun 2023 sampai 2025, kita melihat sebagian besar penerima BLT menggunakan bantuan untuk membayar utang mingguan. Karena itu, melalui musyawarah tahun 2026, kami bersama Camat, BPD, dan perangkat desa menyepakati agar penyaluran BLT diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat,” ujar Rey Parera.

Sebagai bentuk komitmen agar bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengatasi kemiskinan ekstrem, Pemerintah Desa Tniumanu bekerja sama dengan toko yang berada di dalam desa. Melalui mekanisme tersebut, sebagian bantuan akan diwujudkan dalam bentuk pembelanjaan kebutuhan pokok di toko yang telah disepakati bersama.

“Kami bekerja sama dengan toko di dalam desa agar bantuan ini benar-benar digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan membantu masyarakat keluar dari kondisi kemiskinan ekstrem,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rey Parera menjelaskan bahwa besaran BLT Dana Desa di Tniumanu pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat. Pada pencairan tahap I ini, bantuan disalurkan untuk lima bulan sekaligus, sehingga masing-masing penerima memperoleh Rp750.000.

Pemerintah Desa Tniumanu berharap kebijakan tersebut dapat memastikan bantuan yang bersumber dari Dana Desa benar-benar tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kurang mampu, serta mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Malaka.**##//

 

Editor Eky luan