Kasus Dugaan KDRT Penelantaran di Malaka Jadi Atensi Polisi, Hari Ini Korban dan Saksi Diperiksa

Betun, MALAKANEWS.COM – Senin, 2 Februari 2026 – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Elisabeth Erna Metriana Seran secara resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penelantaran dalam lingkup rumah tangga ke Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/8/27/1/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tertanggal 30 Januari 2026, sekitar pukul 16.01 WITA, bertempat di Kantor Polres Malaka.
Hari ini, Senin (2/2/2026), penyidik Polres Malaka mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi guna mendalami laporan dugaan KDRT tersebut.
Dalam laporan itu, Elisabeth Erna Metriana Seran melaporkan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 49 huruf a terkait penelantaran rumah tangga. Terlapor dalam kasus ini diketahui bernama Remigius Tae Nahak.
Kronologi Dugaan Penelantaran
Berdasarkan uraian kejadian yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 06.00 WITA, bertempat di rumah pelapor yang beralamat di Kuluoan, RT/RW 016/008, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Saat itu, terlapor diketahui meninggalkan rumah dengan alasan pergi ke sawah untuk bekerja. Namun hingga malam hari, terlapor tidak kembali ke rumah.
Pelapor kemudian berusaha mencari keberadaan terlapor dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumah orang tuanya. Pelapor juga mengaku telah meminta terlapor untuk kembali ke rumah, namun terlapor menolak bertemu.
Hingga saat ini, terlapor disebut tidak pernah kembali ke rumah serta tidak memberikan nafkah kepada pelapor maupun anak-anak mereka.
Atas dasar tersebut, perkara ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004, yang mengatur tentang penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Merasa dirugikan atas tindakan tersebut, pelapor akhirnya mendatangi Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka untuk membuat laporan polisi guna mendapatkan perlindungan hukum.
Kapolres: Jadi Atensi, Diproses Sesuai Hukum
Kapolres Malaka yang dikonfirmasi Malakanews.com melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa kasus dugaan KDRT berupa penelantaran tersebut menjadi atensi serius pihak kepolisian.
Ia menegaskan, penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi atensi kami. Hari ini penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi untuk mendalami laporan yang masuk. Semua akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Kapolres Malaka dalam pesan WhatsApp kepada Malakanews.com, Senin (2/2/2026).
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti.
Korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,” tegasnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi dan korban menjadi bagian awal untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti sebelum dilakukan langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku**(TEAM)






