RS Pratama Wewiku Masih Terkatung, Pius Rengka Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum
BETUN, MalakaNews.com – Bangunan megah itu telah lama berdiri. Dibangun dari uang negara dengan harapan menjadi jawaban atas kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Malaka. Namun hingga kini, Rumah Sakit (RS) Pratama Wewiku belum juga difungsikan secara optimal. Di balik bangunan yang masih sunyi, publik terus menanti satu hal yang paling mendasar: kepastian hukum atas persoalan yang membelit proses pembangunannya.
Harapan tersebut kembali disuarakan jurnalis senior, mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, politisi sekaligus pengamat politik NTT, Dr. Pius Rengka, S.H., M.Sc., dalam wawancara khusus dengan MalakaNews.com melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026).
Menurut Pius, perkara RS Pratama Wewiku telah bergulir cukup lama sehingga masyarakat wajar mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganannya. Ia menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Publik tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa proses. Yang diminta masyarakat adalah kepastian hukum. Setelah sekian lama berjalan, masyarakat tentu ingin mengetahui sampai di mana penanganan perkara ini,” katanya.
Pius menjelaskan, secara hukum memang tidak ada ketentuan yang mengatur batas waktu kapan seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Namun demikian, menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai aspek normatif, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang terus menunggu kepastian.
“Perkara yang sudah melalui penggeledahan, memeriksa sejumlah saksi, bahkan telah menyita perhatian publik, semestinya dalam kurun enam hingga dua belas bulan sudah menunjukkan perkembangan yang nyata. Minimal ada gelar perkara atau perkembangan menuju penetapan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi. Kepastian seperti itu penting agar masyarakat tidak terus hidup dalam keraguan,” ujarnya.
Pius menegaskan, perkara pembangunan rumah sakit memang memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Penyidik harus mengurai dokumen kontrak, memeriksa spesifikasi teknis pekerjaan, menunggu audit kerugian negara, hingga melengkapi pemeriksaan saksi dan ahli. Meski demikian, seluruh tahapan itu menurutnya harus berjalan secara profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia juga mendorong agar seluruh pihak yang pernah memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam proses pembangunan RS Pratama Wewiku dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Semua yang pernah terlibat harus membantu memperjelas perkara ini. Baik pejabat di tingkat Kabupaten Malaka maupun Provinsi NTT yang memiliki hubungan dengan proses pembangunan rumah sakit harus memberikan keterangan. Tanggung jawab terhadap proyek pelayanan publik tidak berhenti ketika seseorang tidak lagi menjabat,” tegasnya.
Menurut Pius, keterbukaan proses hukum justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Sebaliknya, jika perkara terlalu lama tanpa perkembangan yang jelas, ruang spekulasi akan semakin besar dan berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak boleh menghambat pelayanan kesehatan masyarakat. Pemerintah tetap dapat menempuh langkah administratif melalui audit teknis bangunan, pembukaan layanan secara bertahap apabila memungkinkan, pengalokasian anggaran perbaikan, hingga memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Kesehatan untuk penyediaan tenaga medis.
Bagi Pius, persoalan RS Pratama Wewiku bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga menyangkut keadilan sosial. Di balik bangunan yang hingga kini belum melayani masyarakat, tersimpan harapan ribuan warga Malaka yang mendambakan akses kesehatan yang lebih baik.
“Rumah sakit adalah simbol kehadiran negara. Ketika bangunannya sudah berdiri tetapi pelayanan belum berjalan, maka yang dipertanyakan bukan hanya proyeknya, melainkan bagaimana negara memenuhi hak dasar masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian atas perkara ini agar masyarakat memperoleh kejelasan, sementara pemerintah memiliki landasan yang kuat untuk segera memfungsikan RS Pratama Wewiku. /**Team**/






