PEMKAB MALAKA GANDENG KEJARI BELU, SBS: HUKUM HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN, BUKAN PEMADAM MASALAH
MALAKA, MalakaNews – Di tengah semakin kuatnya tuntutan akan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Malaka memilih memperkuat langkah pencegahan dibanding menunggu persoalan hukum terjadi. Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka, Sabtu (10/8/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi penegasan bahwa pembangunan tidak hanya membutuhkan perencanaan yang matang dan anggaran yang memadai, tetapi juga kepastian hukum agar setiap kebijakan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan bukan sekadar agenda seremonial ataupun upaya mencari perlindungan hukum ketika persoalan muncul. Menurutnya, pendampingan hukum harus dipahami sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh proses pembangunan berlangsung secara benar sejak awal.
“Kalau semua pekerjaan dilakukan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut diawasi. Pendampingan hukum bukan tameng agar pemerintah selalu menang, melainkan kompas agar setiap kebijakan dan pembangunan tidak keluar dari rel hukum,” tegas SBS.
Ia menilai masih ada anggapan yang keliru bahwa pendampingan hukum berarti pemerintah harus selalu memenangkan setiap persoalan hukum. Padahal, esensi dari kerja sama tersebut adalah membangun budaya pemerintahan yang taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab.
Karena itu, SBS meminta seluruh organisasi perangkat daerah memanfaatkan pendampingan hukum sebagai ruang konsultasi dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian program, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sedini mungkin.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Belu menegaskan bahwa fungsi pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lebih mengedepankan langkah preventif melalui pemberian pendapat hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus meminimalkan risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Kolaborasi antara Pemkab Malaka dan Kejari Belu menjadi sinyal kuat bahwa arah pembangunan Kabupaten Malaka tidak hanya mengejar capaian fisik dan serapan anggaran, tetapi juga menempatkan kepastian hukum sebagai fondasi utama. Sebab, pembangunan yang berkualitas bukanlah pembangunan yang bebas dari pengawasan, melainkan pembangunan yang sejak awal dirancang untuk taat aturan, terbuka kepada publik, dan siap dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat.**///
Editor : Eky luan






