Publik Menunggu Kepastian, Pius Rengka: Kasus RS Pratama Wewiku Sudah Layak Masuk Babak Penetapan Tersangka

 

BETUN, MalakaNews.com – Harapan masyarakat Kabupaten Malaka untuk menikmati pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pratama Wewiku hingga kini masih menggantung. Bangunan yang telah berdiri dengan biaya negara belum juga difungsikan, sementara proses hukum atas dugaan persoalan dalam pembangunannya masih menyisakan tanda tanya besar. Di tengah penantian itu, publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian hukum.

 

Sorotan tersebut disampaikan jurnalis senior, mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, politisi sekaligus pengamat politik NTT, Dr. Pius Rengka, S.H., M.Sc., dalam wawancara khusus dengan MalakaNews.com melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026).

 

Menurut Pius, perkara RS Pratama Wewiku sudah cukup lama bergulir sehingga masyarakat wajar mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganannya. Ia menilai, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa perkara tersebut berjalan tanpa arah.

 

“Publik tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa proses. Yang diminta masyarakat adalah kepastian hukum. Setelah sekian lama berjalan, masyarakat tentu ingin mengetahui sampai di mana penanganan perkara ini,” katanya.

 

Pius menjelaskan, secara hukum memang tidak ada ketentuan yang mengatur batas waktu kapan seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

 

Namun, menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai aspek normatif, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat.

 

“Perkara yang sudah melalui penggeledahan, memeriksa sejumlah saksi, bahkan telah menyita perhatian publik, semestinya dalam kurun enam hingga dua belas bulan sudah menunjukkan perkembangan yang nyata. Minimal ada gelar perkara atau perkembangan menuju penetapan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi. Kepastian seperti itu penting agar masyarakat tidak terus hidup dalam keraguan,” ujarnya.

 

Pius menegaskan, kompleksitas perkara pembangunan rumah sakit memang tidak dapat dipandang sederhana. Penyidik harus mengurai dokumen kontrak, memeriksa spesifikasi teknis pekerjaan, menunggu audit kerugian negara, serta melengkapi pemeriksaan saksi dan ahli. Namun menurutnya, seluruh tahapan tersebut harus berjalan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Ia juga mendorong agar seluruh pihak yang pernah memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam proses pembangunan RS Pratama Wewiku dipanggil untuk memberikan keterangan.

 

“Semua yang pernah terlibat harus membantu memperjelas perkara ini. Baik pejabat di tingkat Kabupaten Malaka maupun Provinsi NTT yang memiliki hubungan dengan proses pembangunan rumah sakit harus memberikan keterangan. Tanggung jawab terhadap proyek pelayanan publik tidak berhenti ketika seseorang tidak lagi menjabat,” tegasnya.

 

Menurut Pius, keterbukaan proses hukum justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Sebaliknya, jika perkara terlalu lama tanpa perkembangan yang jelas, ruang spekulasi akan semakin besar dan berpotensi menggerus kepercayaan publik.

 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak boleh menghambat pelayanan kesehatan masyarakat. Pemerintah, katanya, tetap dapat menempuh langkah administratif melalui audit teknis bangunan, pembukaan layanan secara bertahap apabila memungkinkan, pengalokasian anggaran perbaikan, hingga memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Kesehatan untuk penyediaan tenaga medis.

 

Bagi Pius, persoalan RS Pratama Wewiku bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga menyangkut keadilan sosial. Di balik bangunan yang hingga kini belum melayani masyarakat, tersimpan harapan ribuan warga Malaka yang mendambakan akses kesehatan yang lebih baik.

 

“Rumah sakit adalah simbol kehadiran negara. Ketika bangunannya sudah berdiri tetapi pelayanan belum berjalan, maka yang dipertanyakan bukan hanya proyeknya, melainkan bagaimana negara memenuhi hak dasar masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian atas perkara ini agar masyarakat memperoleh kejelasan, sementara pemerintah memiliki landasan yang kuat untuk segera memfungsikan RS Pratama Wewiku../**Team**/